Baru-baru ini, Pemerintah AS untuk sementara mencabut izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini langsung menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa internasional, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena dapat mempengaruhi status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard segera menempuh jalur hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan kebijakan tersebut untuk sementara. Dengan demikian, mahasiswa internasional masih bisa melanjutkan studi tanpa perubahan status visa.
Gerak Cepat LPDP & Kemendiktisaintek
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terdampak, LPDP bersama Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham intensif melakukan koordinasi:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Memfasilitasi grup Whatsapp khusus bagi penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Menyarankan untuk tetap berada di AS guna menghindari risiko kehilangan status visa
Siapkan “Fallback”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah merancang rencana alternatif jika kebijakan kembali diterapkan:
- Liburan akademik sambil menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat menerbitkan visa
- Kuliah bold sehingga dapat melanjutkan studi tanpa perlu berada di kampus
Fakta Singkat
| Aspek | Detail |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima beasiswa sedang dan akan studi di AS |
| Harvard | 46 penerima beasiswa sedang kuliah, 23 telah lulus & akan kembali ke RI |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberi waktu lanjutan studi |
| Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat terus melanjutkan kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & pemerintah RI sigap dengan menyediakan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi dinamis penting untuk selalu memperbarui informasi dan tetap waspada.