Tujuh master besar dari Fakultas Kedokteran — mewakili FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis untuk mengekspresikan ketidaksetujuan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.
Pokok-Pokok yang Dikritisi
- Intervensi Pemerintah
Para master besar menolak alih kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), khawatir hal ini akan mengorbankan otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter. - Mutasi Dokter & Dampaknya
Pemindahan banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di Fakultas Kedokteran telah mengganggu kegiatan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dipandang menghancurkan kelangsungan pendidikan kedokteran. - Risiko Degradasi Kualitas
Para master besar memandang tanpa adanya Kolegium yang bebas dari campur tangan, kualitas spesialis dan dokter siap pakai dapat menurun, yang pada akhirnya berdampak pada keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof. Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus bersifat otonom dan bebas dari intervensi pemerintah.”
- Prof. Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain serta pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi dari akademisi.”
- Prof. Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan kendali ke Kemenkes sesuai PP 28/2024 berpotensi melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Master besar Unhas & USU : Menyoroti bahwa proses pengambilalihan kolegium berlangsung kurang transparan, berpotensi menimbulkan kesenjangan dalam kompetensi klinik-ilmiah.
Tanggapan Kemenkes
Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dimaksudkan untuk “mempertegas koordinasi” bukan untuk mengambil alih. Namun, kritikan menyebut ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Urgensi bagi Kita
- Kualitas Dokter & Spesialis : Kemandirian kolegium terkait erat dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik : Penting bagi perguruan tinggi untuk tetap berperan dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan yang seimbang antara pendidikan, profesi, dan pemerintah adalah hal krusial untuk menghindari monopoli oleh salah satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Dikelola oleh Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
| Risiko & Dampak | Upaya menjaga independensi untuk memastikan kualitas pendidikan dan pelayanan tetap tinggi |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim prosesnya legal dan koordinatif; Akademisi menyebutnya intervensi |